TATA TERTIB MURID
SMP NEGERI 2 KREMBUNG
- HAL MASUK SEKOLAH
- Murid harus hadir di sekolah selambat-lambatnya pukul 06.30 sebelum sholat dhuha dan ibadah pagi dimulai.
- Murid yang datang terlambat di sekolah di perkenankan masuk kelas , setelah mendapat izin dari wali kelas, guru piket, dan BK.
- Murid yang tidak masuk sekolah wajib mengirimkan surat permohonan izin dari orang tua/wali.
- Murid yang tidak masuk sekolah karna sakit lebih dari dua hari harus melampirkan surat dari dokter.
- Murid yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan harus melapor kepada wali kelas di hari lain dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan, jika tidak melapor orang tua akan di undang ke sekolah.
- HAK-HAK MURID
- Mengikuti kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah.
- Memanfaatkan fasilitas fasilitas di sekolah dengan menaati peraturan peraturan yang telah di terapkan.
- Setiap murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah
- Murid berhak mendapatkan perlakuan perlakuan yang sama selama tidak melanggar peraturan sekolah.
- KEWAJIBAN MURID
- 1. Menjunjung tinggi nama baik sekolah.
- 2. Menghormati tenaga pendidik dan kependidikan.
- 3. Menghormati tamu yang datang ke sekolah dengan 5S (Salam,Sapa,Senyum,Sopan, dan Santun).
- 4. Saling menghormati dan menghargai antar sesama murid.
- 5. Mengikuti kegiatan belajar mengajar.
- 6. Menciptakan suasana yang mendukung kegiatan pembelajaran.
- 7. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah.
- 8. Memakai seragam sekolah lengkap dengan atributnya, sesuai dengan ketentuan.
- 9. Melaksanakan program program sekolah yang ditentukan oleh sekolah, ikut betanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan.
- 10. Melaksanakan nilai nilai utama karakter yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan intergritas.
- 11. Melepas jaket ketika memasuki area sekolah.
- LARANGAN MURID
- 1. Membawa HP/Gadget di sekolah pada saat kegiatan belajar mengajar maupun di luar kegiatan
- belajar mengajar, kecuali jika di izinkan.
- 2. Membawa, menyimpan, mengakses, mengedarkan, melihat, dan memperlihatkan gambar
- maupun file pornografi.
- 3. Meninggalkan kegiatan pembelajaran, kecuali mendapatkan izin dari sekolah.
- 4. Menerima tamu selama kegiatan pembelajaran kecuali telah mendapat izin dari sekolah.
- 5. Memakai perhiasan serta berdandan yang berlebihan bagi murid.
- 6. Membawa, mengedarkan dan mengonsumsi : rokok, minuman keras atau zat, bahan lainya yang
- bisa memabukkan, obat-obatan terlarang baik di dalam maupun di luar sekolah.
- 7. Berada di dalam kelas yang lain kecuali mendapatkan izin dari guru.
- 8. Merusak, mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
- 9. Berkelahi di sekolah.
- 10. Memakai sepatu selain berwarna hitam kecuali medapatkan izin dari tim ketertiban sekolah.
- 11. Memakai kaos kaki yang di lipat/ditekuk.
- 12. Mewarnai rambut, kuku, memelihara kuku Panjang, bertindik bagi murid laki-laki dan bertato.
- 13. Membuat model potongan rambut yang tidak sesuai dengan kepribadian bagi murid putra.
- 14. Bagi murid perempuan yang tidak berjilbab, yang berambut panjang yang melebihi bahu, harus
- di ikat yang rapi.
- 15. Berkata kata kotor/mengumpat, profokatif, buli, dan menyinggung perasaan orang lain.
- 16. Memalsukan data atau tanda tangan orang lain.
- 17. Mendirikan dan atau menjadi anggota organisasi/perkumpulan pelajar selain organisasi OSIS.
- 18. Membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya.
- PERINGATAN
- 1. Bagi murid yang melanggar tata tertib akan di kenakan sanksi sebagai berikut:
- 1.a) Peringatan secara lisan.
- 1.b) Peringatan secara tertulis.
- 1.c) Dikembalikan ke orang tua.
- 2. Bagi murid yang terlambat masuk tanpa izin dari wali kelas, mendapatkan sanksi menambil
- sampah dan menyiram tanaman.
- 1. Bagi murid yang melanggar tata tertib akan di kenakan sanksi sebagai berikut:

Views: 6,511


